Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Aturan Seragam Tetap

Aturan Seragam Tetap

JAKARTA - SMK 2 Padang tetap menerapkan aturan berpakaian seragam di sekolah seperti biasa pascaputusan Mahkamah Agung (MA) terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Kepala Sekolah SMK 2 Padang Rusmadi mengatakan pihaknya tetap mengatur seragam seperti sebelum SKB Tiga Menteri tentang Aturan Berpakaian di Sekolah dikeluarkan. "Kita tentu seperti biasa. Yang umat Islam berpakaian seperti yang dianjurkan agama. Yang non-Islam silakan menyesuaikan. Tidak ada paksaan," kata Rusmadi, Ahad (9/5). Ia menjelaskan, sebelum SKB dikeluarkan pemerintah pusat, pola berpakaian di SMK 2 Padang tak bermasalah. Menurutnya, mayoritas siswi non-Muslim tidak keberatan memakai kerudung dan baju kurung ke sekolah. Hanya saja, menurut dia, ada persoalan seorang siswi yang keberatan berpakaian baju kurung dan berkerudung dibesar-besarkan oknum tertentu sehingga kemudian menjadi sorotan publik. "Tidak ada paksaan bagi non-Muslim untuk berpakaian seperti siswi muslim. Silakan menyesuaikan," ujar Rusmadi. MA dalam amar putusannya mengabulkan permohonan judicial review SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Plt. Kepala Biro Kerjasama Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Riset Dikti, Hendarman mengaku pihaknya menghormati putusan apapun yang dikeluarkan MA. Ia melanjutkan pihaknya meyakini apa yang telah diupayakan dalam SKB ini dalam rangka untuk menumbuhkan dan menjaga semangat kebhinekaan, toleransi dan moderasi beragama. Termasuk ikut serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga pendidikan dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinannya di lingkungan sekolah. "Kami ucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat," katanya. Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman menegaskan, secara internal dalam waktu dekat segera mempelajari lebih lanjut implikasi dari pembatalan SKB tersebut. Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemendibudristek karena SKB diterbitkan oleh tiga kementerian. Prinsipnya kami menghormati putusan tersebut, namun kami belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi menerima salinan putusannya, kami baru membaca soal ini dari media," kata Nuruzzaman melalui pesan tertulis kepada Republika, Sabtu (8/5) Nuruzzaman mengatakan, putusan MA atas uji materi SKB Tiga Menteri yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat adalah produk hukum yang harus dihormati. Untuk itu, Kemenag akan memposisikan persoalan SKB Tiga Menteri ini pada koridor hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: